User Tools

Site Tools


faq1:002684

172685--25-juli-2022 | PPh | Pertanyaan

mau tanya, perusahaan saya akan menggunakan jasa desain interior dimana vendor tersebut adalah WPOP, Perusahaan menggunakan Desain Interior tersebut untuk interior dari restauran yang saat ini sedang dibangun (Kegiatan Membangun Sendiri) atas desain interior itu ditagihkan: - DPP Rp. 108.108.108,10 - PPn Rp. 11.891.891,88 - Total Rp. 120.000.000 apakah kita potong PPh 21 ? atau PPh Final 4% (karena merupakan rancangan konstruksi / bagian dari KMS)

Jawaban

wp menentukan vendor melakukan jasa konstruksi, maka dipotong pph final atas jasa konstruksi.

Dasar Hukum

Editor

FDY

faq1/002684.txt · Last modified: 2024/08/04 12:10 by 127.0.0.1