User Tools

Site Tools


faq1:002676

172677--25-juli-2022 | Lainnya | Pertanyaan

Siang, mau tanya terkait PMK 68 Th 2020, disitu diatur bahwa sisa lebih lembaga pendidikan bisa digunakan sebagai dana abadi dengan syarat telah terdapat pengaturan terkait Dana Abadi di Badan atau Lembaga dalam bentuk Peraturan Presiden dan/atau Peraturan Menteri yang membidangi pendidikan, apakah peraturan yang dimaksud itu Perpres Nomor 111 Tahun 2021? atau ada aturan lain?

Jawaban

Diarahkan untuk menghubungi pihak terkait

Dasar Hukum

Editor

DFV

faq1/002676.txt · Last modified: 2024/08/04 12:10 by 127.0.0.1