faq1:002676
Table of Contents
172677--25-juli-2022 | Lainnya | Pertanyaan
Siang, mau tanya terkait PMK 68 Th 2020, disitu diatur bahwa sisa lebih lembaga pendidikan bisa digunakan sebagai dana abadi dengan syarat telah terdapat pengaturan terkait Dana Abadi di Badan atau Lembaga dalam bentuk Peraturan Presiden dan/atau Peraturan Menteri yang membidangi pendidikan, apakah peraturan yang dimaksud itu Perpres Nomor 111 Tahun 2021? atau ada aturan lain?
Jawaban
Diarahkan untuk menghubungi pihak terkait
Dasar Hukum
–
Editor
DFV
faq1/002676.txt · Last modified: 2024/08/04 12:10 by 127.0.0.1