faq1:002674
Table of Contents
172675--25-juli-2022 | PPh | Pertanyaan
PT A dan PT B melebur menjadi PT C. PT A rugi fiskal 10M, PT B rugi fiskal 1M. Kompensasi kerugian yg bisa diakui PT C berapa? Atau tidak bisa kompensasi sama sekali?
Jawaban
Kalau Bupotnya salah, ya arahkan pembetulan bupot saja.
Dasar Hukum
–
Editor
DFV
faq1/002674.txt · Last modified: 2024/08/04 12:10 (external edit)