faq1:002666
Table of Contents
172667--25-juli-2022 | PPh | Pertanyaan
kata PMA, tax treaty antara indonesia dan jepang hanya sebatas dividen royalti, dll. ini gimana?
Jawaban
Pajak-pajak yang tunduk dalam Persetujuan ini adalah: (a) di Indonesia (i) Pajak Pendapatan dan (ii) Pajak Perseroan termasuk setiap pajak yang dipungut pada sumbernya, pembayaran dimuka atau pembayaran terlebih dahulu terhadap pajak-pajak tersebut diatas; (iii) Pajak atas Bunga, Dividen dan Royalti (selanjutnya disebut “pajak Indonesia”);
Dasar Hukum
–
Editor
H
faq1/002666.txt · Last modified: 2024/08/04 12:10 (external edit)