Table of Contents
172664--25-juli-2022 | PPN | Pertanyaan
Atas PMK 71 2022, kami memohon untuk mendapatan informasi prihal: 1. Bagaimana jika sebuah hotel memberikan fasilitas kepada pengunjungnya berupa jasa jual beli tiket pesawat namun tidak memiliki izin biro perjalanan wisata? 2. Jika hotel menjalankan usaha retail, untuk melaporkan PPNnnya apakah harus memiliki izin retail terlebih dahulu?
Jawaban
PMK 71/2022 tidak ada mengatur mengenai perizinan dsb. selama memang perhotelan menyelenggarakan jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata sesuai PMK 71/2022 maka dilakukan pemungutan PPN dengan menggunakan besaran tertentu. jasa biro perjalanan wisata juga tidak termasuk jasa perhotelan yang tidak dikenakan PPN sesuai PMK 70/2022. untuk retail sendiri pun, kita tidak ada mengatur mengenai perizinan ya. untuk msalah perizinan usaha dsb boleh konfirmasi ke pihak yang berwenang mengenai perizinan usaha. selama ybs sudah PKP, maka punya kewajiban untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan spt masa PPN.
Dasar Hukum
–
Editor
EAL