faq1:002662
Table of Contents
172663--25-juli-2022 | PPN | Pertanyaan
@kring_pajak taxmin mau tanya, apakah untuk pembatalan faktur pajak masukan harus menggunakan nota retur ? Dikarena kami tidak ada retur barang apapun atas transaksi tersebut. Faktur Pajak salah di buat karena kesalahan input oleh vendor https://twitter.com/annisa_surahmah/status/1551463560227995648
Jawaban
faktur pajak batal dan nota retur itu berbeda ya. jika ada kesalahan pengisian faktur pajak bisa melakukan fp pengganti, kecuali kesalahan npwp. untuk kesalahan npwp, transaksi batal silahkan pake fp batal. sedangkan jika terjadi pengembalian barang, silahkan buat nota retur. jadi jika ingin melakukan pembatalan fp batal silahkan kedua belah pihak melakukan pembatalan fp. tidak ada kaitannya dengan nota retur.
Dasar Hukum
–
Editor
EAL
faq1/002662.txt · Last modified: 2024/08/04 12:10 by 127.0.0.1