Table of Contents
172659--25-juli-2022 | PPN | Pertanyaan
perusahaan tempat saya bekerja berada di batam, bekerjasama dengan lawan transaksi untuk jasa kalibrasi yang kantornya di Surabaya, namun saat shipping harus melalui branch office mereka di Jakarta (kami kirim mesin kami dari Batam ke Jakarta untuk Kalibrasi di Kantor mereka yang Surabaya). saya mau bertanya atas transaksi saya ini apakah saya terkena PPN jika merujuk ke PMK 173/2021 ? untuk barang yang saya kirim akan di kembalikan lagi ke Batam setelah selesai prose klaibrasi (1 minggu), apakah pengiriman barang untuk dimasukkan kembali kena PPN?
Jawaban
transaksi wp termasuk dalam pasal 18 ayat 2c. untuk jangka waktu pengeluaran barang diatur oleh BC di PMK34/2021. informasi selengkapnya mengenai PMK tsb boleh ke BC ya. jika tidak dimasukkan kembali dalam jk waktu yang diatur, maka pemasukan BKP menjadi perolehan yang dikenai PPN
Dasar Hukum
–
Editor
EAL