User Tools

Site Tools


faq1:002657

172658--25-juli-2022 | PPh | Pertanyaan

untuk dapat mengkreditkan PPH Pasal 24 apakah wajib permohonan terlebih dahulu kepada DJP sesuai KMK 164/2002

Jawaban

KMK-164/2002 sudah tidak berlaku, ketentuan pengkreditan PPh Pasal 24 mengacu pada ketentuan PMK 192/2018

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/002657.txt · Last modified: 2024/08/04 12:10 (external edit)