faq1:002651
Table of Contents
172652--25-juli-2022 | PPh | Pertanyaan
memastikan kembali, untuk penghasilan WP DN yg bertransaksi dengan perushaan LN yang pemotongan pajaknya dilakukan oleh pemotong LN dengan tarif P3B negara tsb, tetap dapat dikreditkan sbg PPh 24 seperti biasa kan ya?
Jawaban
bisa diperhitungkan sebagai PPh pasal 24 sesuai dengan PMK 192/2018. perhatikan cara perhitungannya ya
Dasar Hukum
–
Editor
EAL
faq1/002651.txt · Last modified: 2024/08/04 12:10 (external edit)