User Tools

Site Tools


faq1:002651

172652--25-juli-2022 | PPh | Pertanyaan

memastikan kembali, untuk penghasilan WP DN yg bertransaksi dengan perushaan LN yang pemotongan pajaknya dilakukan oleh pemotong LN dengan tarif P3B negara tsb, tetap dapat dikreditkan sbg PPh 24 seperti biasa kan ya?

Jawaban

bisa diperhitungkan sebagai PPh pasal 24 sesuai dengan PMK 192/2018. perhatikan cara perhitungannya ya

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/002651.txt · Last modified: 2024/08/04 12:10 (external edit)