faq1:002646
Table of Contents
172647--25-juli-2022 | Lainnya | Pertanyaan
#54Q: Jika badan usaha kita bukan PKP apakah bisa minta suket ke KPP bahwa kita bukan WP PKP? Untuk kita serahkan ke lawan transaksi, karena diminta untuk menerbitkan faktur pajak. Sdgkan kita blm PKP
Jawaban
#54A pm yaa sampai saat ini tidak ada format resmi surat keterangan non PKP gitu mbaa. jadi gak ada aturan tata cara mintanya juga. palingan wp bisa menyerahkan SKT ke lawan transaksi wp juga dapat melakukan konfirmasi terkait surat keterangan non PKP ini ke KPP
Dasar Hukum
–
Editor
IN
faq1/002646.txt · Last modified: 2024/08/04 12:10 (external edit)