faq1:002638
Table of Contents
172639--25-juli-2022 | KUP | Pertanyaan
jangka waktu penyelesaian pengaktifan kembali NPWP NE
Jawaban
Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah Kepala KPP atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak: a. menerbitkan BPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (5) huruf a; atau b. menerbitkan dan memberikan BPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) huruf a.
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/002638.txt · Last modified: 2024/08/04 12:10 by 127.0.0.1