User Tools

Site Tools


faq1:002618

172619--25-juli-2022 | Lainnya | Pertanyaan

Perkenalkan saya Hanief dari Universitas Indonesia. Maksud saya menghubungi rekan-rekan dari Dirjen Pajak adalah untuk menanyakan terkait dengan daftar Regulasi terkait perpajakan untuk keperluan pembangunan dan juga penyelenggaraan Bandar Udara melalui KPBU. Apakah ada list/daftar yang dapat diberikan kepada saya terkait dengan peraturan perundang-undangan perpajakan pada proyek tersebut? Mohon arahan untuk menjawab email tersebut.

Jawaban

Ini pertanyaan WP terlalu luas banget yaa dik, ada ketentuan terkait NPWP, ada PKP, ada WAPU juga, belum kalo JO, pemotongan PPhnya dan lain lain. Coba nanti dikonfirmasi dulu spesifiknya gimana. secara umum bisa dijelaskan untuk aturan ada UU perpajakan dari KUP, PPh, PPN, Bea Meterai dll. Bisa diinformasikan juga, kalo dia ternyata untuk riset, minta data-data untuk skripsi, bisa arahin ke e-riset aja. Bisa coba untuk mengunjungi website eriset: https://eriset.pajak.go.id/ Kalau ada pertanyaan terkait layanan izin riset secara online dapat menghubungi Subdit P2Humas melalui nomor telepon (021) 5250208 ext. 51601 atau melalui email dengan alamat [email protected].

Dasar Hukum

Editor

ENT

faq1/002618.txt · Last modified: 2024/08/04 12:10 (external edit)