User Tools

Site Tools


faq1:002616

172617--25-juli-2022 | PPN | Pertanyaan

Saat ini saya sedang mengerjakan SPT PPN Masa Juni 2022. Namun, terdapat pembetulan SPT bulan bulan sebelumnya, yaitu bulan Juni 2021, Januari 2022, dan Mei 2022. Pembetulan2 tersebut terjadi karena ada FP yg dibatalkan yang mengakibatkan Lebih Bayar, pertanyaan saya, apakah untuk SPT Pembetulannya bisa dilakukan sesuai dengan masa Pajaknya saja? Jadi yg dibetulkan hanya bulan Juni 2021, Januari dan Mei 2022 tanpa harus membetulkan SPT secara berurutan? mas mbak kalo yg kb jadi lb atas lb nya bisa dikompen ke masa dilakukan pembetulan, kalo wp sekaligus mau pembetulan 3 SPT masa ini apakah bisa lgsg dikompen semuanya ke masa juli?

Jawaban

dari KB jadi LB atau dari LB menjadi LB lebih besar. Secara ketentuan, sesuai PER-29/2015 untuk LB yang dikarenakan pembetulan bisa dikompensasikan dimasa pajak dimana dilakukan pembetulan. Namun dikarenakan lampiran AB bagian III B. 2 hanya mengakomodasi satu masa saja, silakan konsultasi ke KPP untuk penerapan PER-29/2015 atau WP bisa pembetulan beruntun dan yg terakhir bisa pilih ke masa pembetulan

Dasar Hukum

Editor

ENT

faq1/002616.txt · Last modified: 2024/08/04 12:10 (external edit)