faq1:002613
Table of Contents
172614--25-juli-2022 | E-Faktur | Pertanyaan
spt ppn pembetulan dari LB menjadi LB lebih besar, harus kompensasi ke masa pajak selanjutnya apa gimana?
Jawaban
Bisa juga kompensasikan selisihnya ke masa pajak kapan dilakukan pembetulan
Dasar Hukum
–
Editor
AAM
faq1/002613.txt · Last modified: 2024/08/04 12:10 by 127.0.0.1