User Tools

Site Tools


faq1:002613

172614--25-juli-2022 | E-Faktur | Pertanyaan

spt ppn pembetulan dari LB menjadi LB lebih besar, harus kompensasi ke masa pajak selanjutnya apa gimana?

Jawaban

Bisa juga kompensasikan selisihnya ke masa pajak kapan dilakukan pembetulan

Dasar Hukum

Editor

AAM

faq1/002613.txt · Last modified: 2024/08/04 12:10 by 127.0.0.1