faq1:002608
Table of Contents
172609--25-juli-2022 | E-Faktur | Pertanyaan
kalau sudah input fp pengganti namun tidak jadi, setelah hapus fp pengganti tersebut apakah fp normalnya statusnya jadi normal lagi?
Jawaban
selama fp normal-pengganti masih belum approval sukses, setelah dihapus fp normal akan balik keterangannya jadi normal
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/002608.txt · Last modified: 2024/08/04 12:10 by 127.0.0.1