User Tools

Site Tools


faq1:002608

172609--25-juli-2022 | E-Faktur | Pertanyaan

kalau sudah input fp pengganti namun tidak jadi, setelah hapus fp pengganti tersebut apakah fp normalnya statusnya jadi normal lagi?

Jawaban

selama fp normal-pengganti masih belum approval sukses, setelah dihapus fp normal akan balik keterangannya jadi normal

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/002608.txt · Last modified: 2024/08/04 12:10 by 127.0.0.1