faq1:002599
Table of Contents
172600--25-juli-2022 | PPh | Pertanyaan
Pemberitahuan PPh 25 sesuai dengan PMK 114/2022 paling lama kapan yaa?
Jawaban
Pasal 12A PMK 114/2022 Wajib Pajak dapat memanfaatkan insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) sejak Masa Pajak Juli 2022 dengan menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sampai dengan 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku.
Dasar Hukum
–
Editor
MDR
faq1/002599.txt · Last modified: 2024/08/04 12:10 by 127.0.0.1