faq1:002594
Table of Contents
172595--25-juli-2022 | Lainnya | Pertanyaan
apabila ada ketentuan yang tidak diatur di pmk tapi kpp penjual dan kpp pembeli berbeda dalam menafsirkan, bagaimana?
Jawaban
disarankan untuk penegasan ke PP melalui KPP
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/002594.txt · Last modified: 2024/08/04 12:10 (external edit)