User Tools

Site Tools


faq1:002594

172595--25-juli-2022 | Lainnya | Pertanyaan

apabila ada ketentuan yang tidak diatur di pmk tapi kpp penjual dan kpp pembeli berbeda dalam menafsirkan, bagaimana?

Jawaban

disarankan untuk penegasan ke PP melalui KPP

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/002594.txt · Last modified: 2024/08/04 12:10 (external edit)