User Tools

Site Tools


faq1:002590

172591--25-juli-2022 | PPN | Pertanyaan

jenis usaha apayang boleh menggunakan pedomen pengkreditan pajak masukan sesuai PMK 135/2014

Jawaban

tidak diatur jenis usahanya, sepanjang PKP yang Melakukan Penyerahan Terutang danTidak Terutang/dibebaskan PPN

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/002590.txt · Last modified: 2024/08/04 12:10 by 127.0.0.1