faq1:002588
Table of Contents
172589--25-juli-2022 | PPN | Pertanyaan
#22Q: EMAIL Selamat siang, terima kasih atas informasi yang diberikan. Saya hendak bertanya berapa persentase besaran pajak untuk penyetoran modal atas barang kena pajak yang diterima oleh non pengusaha kena pajak?
Jawaban
#22A: Ini boleh dijelaskan sembari dikonfirmasi ya arah pertanyaannya Fis, “Apakah yang dimaksud adalah terkait transaksi pengalihan BKP untuk tujuan setoran modal pengganti saham sesuai Pasal 1A ayat 2 huruf D dalam UU PPN-HPP?” Jika iya, maka bisa dijelaskan sesuai penjelasan ayat tersebut ya (gambar). Lalu, apabila yang dimaksud WP adalah poin C pada gambar, maka terutang PPN dikenakan tarif PPN yang berlaku, yakni 11% (pasal 7 UU PPN-HPP).
Dasar Hukum
–
Editor
BCW
faq1/002588.txt · Last modified: 2024/08/04 12:10 (external edit)