User Tools

Site Tools


faq1:002570

172571--25-juli-2022 | PPh | Pertanyaan

apabila sebuah badan menerima invoice dari sebuah usaha yang hanya memiliki NPWP Pribadi sesuai dengan namanya sendiri (tidak ada NPWP CV/PT). 1.Apakah tagihan tersebut dipotong PPh, jika dikenakan PPh apa yang kita potong?PPh 21 atau PPh 23 kah? Mohon disertakan dasar ketentuannya juga ya

Jawaban

setelah digali penyerahan jasa oleh OP ke badan. Untuk jasa yg diserahkan OP dipotong PPh Pasal 21, dasar hukumnya Pasal 21 UU PPh dan PER-16/2016

Dasar Hukum

Editor

ENT

faq1/002570.txt · Last modified: 2024/08/04 12:10 by 127.0.0.1