faq1:002570
Table of Contents
172571--25-juli-2022 | PPh | Pertanyaan
apabila sebuah badan menerima invoice dari sebuah usaha yang hanya memiliki NPWP Pribadi sesuai dengan namanya sendiri (tidak ada NPWP CV/PT). 1.Apakah tagihan tersebut dipotong PPh, jika dikenakan PPh apa yang kita potong?PPh 21 atau PPh 23 kah? Mohon disertakan dasar ketentuannya juga ya
Jawaban
setelah digali penyerahan jasa oleh OP ke badan. Untuk jasa yg diserahkan OP dipotong PPh Pasal 21, dasar hukumnya Pasal 21 UU PPh dan PER-16/2016
Dasar Hukum
–
Editor
ENT
faq1/002570.txt · Last modified: 2024/08/04 12:10 by 127.0.0.1