faq1:002569
Table of Contents
172570--25-juli-2022 | PPh | Pertanyaan
BPJS Ketenagakerjaan kalo dibayar oleh pemberi kerja, tapi ada yang dapat fasilitas ditanggung pemerintah, nanti beda gak penghitungannya sama karyawan lain?
Jawaban
Beda, karena atas BPJS (selain JHT) yang dibayar oleh pemberi kerja akan menambah unsur penghasilan bruto bagi karyawan tsb
Dasar Hukum
–
Editor
AAM
faq1/002569.txt · Last modified: 2024/08/04 12:10 by 127.0.0.1