User Tools

Site Tools


faq1:002569

172570--25-juli-2022 | PPh | Pertanyaan

BPJS Ketenagakerjaan kalo dibayar oleh pemberi kerja, tapi ada yang dapat fasilitas ditanggung pemerintah, nanti beda gak penghitungannya sama karyawan lain?

Jawaban

Beda, karena atas BPJS (selain JHT) yang dibayar oleh pemberi kerja akan menambah unsur penghasilan bruto bagi karyawan tsb

Dasar Hukum

Editor

AAM

faq1/002569.txt · Last modified: 2024/08/04 12:10 by 127.0.0.1