faq1:002567
Table of Contents
172568--25-juli-2022 | PPN | Pertanyaan
WP batalkan FP karena buat FP salah NPWP. apakah perlu menyampaikan pemberitahuan ke KPP
Jawaban
tidak perlu pemberitahuan, ketentuan di PER 03/2022 tidak mengatur terkait pemberitahuan ke KPP
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/002567.txt · Last modified: 2024/08/04 12:10 (external edit)