User Tools

Site Tools


faq1:002567

172568--25-juli-2022 | PPN | Pertanyaan

WP batalkan FP karena buat FP salah NPWP. apakah perlu menyampaikan pemberitahuan ke KPP

Jawaban

tidak perlu pemberitahuan, ketentuan di PER 03/2022 tidak mengatur terkait pemberitahuan ke KPP

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/002567.txt · Last modified: 2024/08/04 12:10 (external edit)