faq1:002566
Table of Contents
172567--25-juli-2022 | PPN | Pertanyaan
maksud dari mempunyai peredaran usaha dalam 1 (satu) tahun buku tidak melebihi jumlah tertentu;
Jawaban
yang dapat menggunakan fasilitas ini bukan lagi dibatasi PKP Orang Pribadi yang masih menggunakan norma penghitungan PPh, melainkan semua PKP dengan jumlah peredaran bruto tidak melebihi nilai Rp. 1,8 M dalam satu tahun (tidak melihat apakah PKP Badan/ OP atau sudah pembukuan maupun masih pencatatan). (Pasal 2, Pasal 3 ayat (2) PMK-74/PMK.03/2010)
Dasar Hukum
–
Editor
H
faq1/002566.txt · Last modified: 2024/08/04 12:10 (external edit)