User Tools

Site Tools


faq1:002564

172565--25-juli-2022 | PPN | Pertanyaan

#27Q apakah spt ppn bisa kompensasi mundur? kondisinya spt juni LB, belum dilapor kemudian WP mau pembetulan bulan Mei yg menyebabkan KB lebih besar. Apakah bisa LB juni dikompensasi ke mei?

Jawaban

#27A: Kompensasi mundur ke masa pajak sebelumnya tidak bisa ya, karena di pedoman pengisian SPT Masa PPN PER 29/2015, kompensasi LB hanya dapat dilakukan ke masa pajak berikutnya atau masa pajak dilakukannya pembetulan ya.

Dasar Hukum

Editor

BCW

faq1/002564.txt · Last modified: 2024/08/04 12:10 by 127.0.0.1