faq1:002556
Table of Contents
172557--25-juli-2022 | Lainnya | Pertanyaan
pps, kalau dia hanya deklarasi di LN tanpa mengalihkan ke indonesia apakah tetap harus laporan realisasi?
Jawaban
Wajib Pajak yang menyatakan mengalihkan Harta bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf d dan/atau menginvestasikan Harta bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf e harus menyampaikan laporan realisasi kepada Direktur Jenderal Pajak secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak.
Dasar Hukum
–
Editor
H
faq1/002556.txt · Last modified: 2024/08/04 12:10 (external edit)