faq1:002542
Table of Contents
172543--25-juli-2022 | Lainnya | Pertanyaan
#17Q: selamat siang, saya ingin bertanya jika membeli tanah kan terdapat BPHTB. itu untuk pencatatan BPHTBnya apakah menambah harga perolehan atau sebagai biaya perolehan tanah (beban pajak) terima kasih. Mohon bantuannya mas/mba
Jawaban
#17A: Ini lebih ke pengakuan secara akuntansi nya ya mbak, baiknya merujuk pada PSAK yang berlaku. Jika nantinya masuk kedalam biaya perolehan, maka umumnya dikapitalisasi ya.
Dasar Hukum
–
Editor
BCW
faq1/002542.txt · Last modified: 2024/08/04 12:09 (external edit)