faq1:002536
Table of Contents
172537--25-juli-2022 | PPh | Pertanyaan
#14Q: saya mau tanya terkait PP nomor 91 thun 2021, dalam pasal 2 ayat 4. bagaimana apabila ternyata nilai diskonto rugi lebih besar daripada nilai bunga berjalan, apakah kemudian nilai pajaknya menjadi negatif sehingga menambah penghasilan atau dibiarkan menjadi 0?
Jawaban
Dalam hal terdapat diskonto negatif atau rugi pada saat penjualan Obligasi dengan kupon, diskonto negatif atau rugi tersebut dapat diperhitungkan dengan dasar pengenaan pajak penghasilan atas Bunga Obligasi berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 huruf a
Dasar Hukum
–
Editor
IN
faq1/002536.txt · Last modified: 2024/08/04 12:09 (external edit)