User Tools

Site Tools


faq1:002534

172535--25-juli-2022 | KUP | Pertanyaan

apabila ada kesalahan pemotongan oleh pusat, seharusnya cabang yang potong pph pasal 23, apakah bisa pbk ke npwp lain?

Jawaban

bisa, dengan melampirkan surat pernyataan dari Wajib Pajak yang nama dan NPWP-nya tercantum dalam SSP, yang menyatakan bahwa SSP tersebut sebenarnya bukan pembayaran pajak untuk kepentingannya sendiri dan tidak keberatan dipindahbukukan

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/002534.txt · Last modified: 2024/08/04 12:09 (external edit)