faq1:002534
Table of Contents
172535--25-juli-2022 | KUP | Pertanyaan
apabila ada kesalahan pemotongan oleh pusat, seharusnya cabang yang potong pph pasal 23, apakah bisa pbk ke npwp lain?
Jawaban
bisa, dengan melampirkan surat pernyataan dari Wajib Pajak yang nama dan NPWP-nya tercantum dalam SSP, yang menyatakan bahwa SSP tersebut sebenarnya bukan pembayaran pajak untuk kepentingannya sendiri dan tidak keberatan dipindahbukukan
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/002534.txt · Last modified: 2024/08/04 12:09 (external edit)