faq1:002527
Table of Contents
172528--25-juli-2022 | PPN | Pertanyaan
Saya ingin bertanya untuk pembuatan faktur pajak ke lawan transaksi dari luar negeri atau kedutaan besar tanpa NPWP, NIK, No. Passport itu syaratnya gimana ya? lawan transaksinya badan (tdk punya but)
Jawaban
untuk penyerahan dalam negeri, pengisian FP dikembalikan ke Pasal 5 PER-03/2022, untuk identitas Pembeli BKP atau Penerima JKP nama dan alamat, bagi subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang mengenai pajak penghasilan. Kalau Impor pakai PIB ya
Dasar Hukum
–
Editor
ENT
faq1/002527.txt · Last modified: 2024/08/04 12:09 (external edit)