User Tools

Site Tools


faq1:002525

172526--25-juli-2022 | E-Faktur | Pertanyaan

WP dapat sertel sebelum PKP, sekarang sudah PKP apakah harus ajukan sertel lagi?

Jawaban

Tidak perlu seharusnya sepanjang masih berlaku

Dasar Hukum

Editor

AAM

faq1/002525.txt · Last modified: 2024/08/04 12:09 (external edit)