User Tools

Site Tools


faq1:002523

172524--25-juli-2022 | PPh | Pertanyaan

#9Q: siang min mau tanya, kalo buyer mau mengalihkan PPJB tidak dapat membuktikan telah membayar PPH final atas pengalihan nya kepada Developer, saya berniat meminta 2.5% dari jumlah yang telah mereka bayarkan kepada Developer pada saat pengalihan, dan menyetorkan sendiri ke kas negara. Apakah Developer bisa menyetorkan atas Buyer tersebut? Dengan NPWP si buyer? Kode pajaknya kode berapa ya min? mas/mba, maaf aku masih bingung sama transaksinya. ini kemungkinan transaksi pphtb kan ya? harusnya yg wajib setor sendiri kan penerima penghasilan (developer) pakai NPWP developer juga? MAP KJS: 411128/402?

Jawaban

#9A: betul gisni, kemungkinan ini transaksi pengalihan tanah/bangunan tapi coba digali lagi ini developernya bertindak sebagai pembeli atau penjual tanah/bangunan yaa disebutkan dalam Pasal 3 ayat 1 PMK 261 th 2016: Orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, wajib menyetor sendiri Pajak Penghasilan yang terutang ke Kas Negara sebelum akta, keputusan, kesepakatan, atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. (Pasal 3 ayat (1) PMK-261/PMK.03/2016) jadi yg menyetorkan seharusnya adalah penjual tanah/bangunannya yaa

Dasar Hukum

Editor

IN

faq1/002523.txt · Last modified: 2024/08/04 12:09 by 127.0.0.1