User Tools

Site Tools


faq1:002513

172514--25-juli-2022 | PPh | Pertanyaan

mas mbaa mau nanya, WP dpt pencairan Jamsostek yg dibayarkan sekaligus. itu apakah menjadi objek pajak? di SPT Tahunan masuk ke penghasilan apa ya?

Jawaban

ini apakah pencairan uang manfaat pensiun atau kayak pembayaran dari perusahaan asuransi ? kalau termsuk dalam penegrtian uang manfaat pensiun dan dibayarkan sekaligus oleh perusahaan dana pensiun maka tidak dilakukan pemotongan saat pemberian uang manfaat oleh dana pensiunnya. kalau termasuk pembayaran oleh perusahaan asuransi, kalau atas pembayaran dari perusahaan asuransi karena kecelakaan, sakit, atau karena meninggalnya orang yang tertanggung, dan pembayaran asuransi beasiswa maka dia bukan objek pajak sesuai pasal 4 uu hpp bagian pph

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/002513.txt · Last modified: 2024/08/04 12:09 (external edit)