faq1:002506
Table of Contents
172507--25-juli-2022 | PPh | Pertanyaan
#2Q: (Twitter) https://twitter.com/Hijrah46339335/status/1551417711279779840 siang kak, mau bertanya. Lebih bayar pada spt badan jika centang diperhitungkan dengan utang pajak apakah tetap duperiksa seperti direstitusikan? Apa perbedaan dengan direstitusukan. Terimakasih.
Jawaban
#2A: opsi diperhitungkan dengan utang pajak ini default nya pasti tercentang mas, sesuai ketentuan pasal 28A UU PPh-HPP dan pasal 11 UU KUP-HPP ya. Yang dapat WP pilih yakni Restitusi atau Pengembalian Pendahuluan (jika memenuhi), namun keduanya juga pasti diperhitungkan dengan utang pajak dulu ya, sesuai pasal 11 tadi.
Dasar Hukum
–
Editor
BCW
faq1/002506.txt · Last modified: 2024/08/04 12:09 (external edit)