faq1:002503
Table of Contents
172504--22-juli-2022 | KUP | Pertanyaan
#16q pembetulan SPT Tahunan Badan tahun pajak 2020 yang menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling lama berarti tahun 2023 atau 2024? lalu ada spesifik tanggal dan bulannya kah?
Jawaban
#16A: pasal 8 UU KUP-HPP– SPT pembetulan tsb harus disampaikan 2 tahun sebelum daluarsa penetapan (5 tahun, pasal 13), artinya diberikan ??3 tahun. Untuk waktu pastinya harus dipastikan dulu periode tahun buku nya Fin. Kalau diasumsikan Jan-Des, maka SPT 2020 pembetulan tadi, hanya dapat dibetulkan sampai 2023 normalnya.
Dasar Hukum
–
Editor
BCW
faq1/002503.txt · Last modified: 2024/08/04 12:09 (external edit)