faq1:002501
Table of Contents
172502--22-juli-2022 | PPh | Pertanyaan
#4Q: @kring_pajak hallo ka Mau tanya untuk WNA vietnam yang berkerja di but perusahaan asing yang ada di Indonesia lebih dari 92 hari Dikenakan pph pasal berapa ya? https://twitter.com/dj2rin/status/1550084819916591104 —- Ini perlu digali dulu atau bisa langsung dijelasin gini aja?: Jika orang tersebut termasuk subjek pajak luar negeri, maka penghasilan yang diterima dari Indonesia akan dikenakan PPh Pasal 26 dengan tarif 20% atau tarif sesuai tax treaty (P3B). Silakan lihat informasi lebih lanjut pada tautan berikut: pajak.go.id/id/pemotongan-pajak-penghasilan-pasal-26.
Jawaban
#4A: Boleh mas Iman, ditambahkan juga link P3B Indo-Viet di pajak.go.id ya.
Dasar Hukum
–
Editor
BCW
faq1/002501.txt · Last modified: 2024/08/04 12:09 by 127.0.0.1