faq1:002496
Table of Contents
172497--22-juli-2022 | PPN | Pertanyaan
#19Q jika perusahaan hanya memiliki pajak masukan di tahun ini blm ada penjualan. apakah pajak masukan tersebut dapat direstitusi di akhir tahun – Dapat ya. Perlu dijelaskan restitusi tiap masa jg kah?
Jawaban
#19A: PM, bisa dikreditkan sesuai Pasal 9 ayat 2a UU PPN-HPP, namun juga memperhatikan jangka waktu yang diatur di ayat 6a.
Dasar Hukum
–
Editor
BCW
faq1/002496.txt · Last modified: 2024/08/04 12:09 by 127.0.0.1