faq1:002472
Table of Contents
172473--25-juli-2022 | PPh | Pertanyaan
Penghasilan final apakah kena BPT?
Jawaban
Pasal 6 (PMK-14/PMK.03/2011) Dalam hal penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final, dasar pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) adalah Penghasilan Kena Pajak yang dihitung berdasarkan pembukuan yang sudah dilakukan koreksi fiskal, dikurangi dengan jumlah Pajak Penghasilan yang bersifat final.
Dasar Hukum
–
Editor
MDR
faq1/002472.txt · Last modified: 2024/08/04 12:09 (external edit)