User Tools

Site Tools


faq1:002472

172473--25-juli-2022 | PPh | Pertanyaan

Penghasilan final apakah kena BPT?

Jawaban

Pasal 6 (PMK-14/PMK.03/2011) Dalam hal penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final, dasar pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) adalah Penghasilan Kena Pajak yang dihitung berdasarkan pembukuan yang sudah dilakukan koreksi fiskal, dikurangi dengan jumlah Pajak Penghasilan yang bersifat final.

Dasar Hukum

Editor

MDR

faq1/002472.txt · Last modified: 2024/08/04 12:09 (external edit)