User Tools

Site Tools


faq1:002471

172472--25-juli-2022 | PPN | Pertanyaan

Selamat siang, perkenalkan nama saya Millen. Saya ingin mengkonfirmasi terkait aturan UU 8/1983, sebagai berikut: Dalam UU 8/1983 disebutkan bahwa pengalihan barang kena pajak sebagai pengganti penyetoran saham dikecualikan dari pajak selama pihak yang melakukan dan menerima pengalihan merupakan pengusaha kena pajak. Apakah PT yang belum mendapatkan status badan hukum (baru hendak didirikan) termasuk ke dalam definisi pengusaha kena pajak atau tidak karena belum mendapat status badan hukum? Sekian pertanyaan ini saya ajukan, saya berharap mendapatkan respon dari pihak terkait. Terima kasih.

Jawaban

Defaultnya, semua PKP yg menyerahkan BKP/JKP di dalam daerah pabean, terutang PPN dan wajib menerbitkan faktur pajak, kecuali yg dikecualikan, salah satunya adalah pasal 1A ayat (2) huruf d. Pengecualian ini harus dg syarat bahwa penerima juga merupakan PKP. Dengan demikian, jika penerima bukan/belum dikukuhkan sbg PKP, maka syarat ini tidak terpenuhi, sehingga sepanjang yg menyerahkan adalah PKP, tp yg menerima bukan/belum PKP, mjd tidak termasuk yg dikecualikan, terutang PPN. dasar UU CIKA (PPN) pasal 1A ayat (2) huruf d)

Dasar Hukum

Editor

SS

faq1/002471.txt · Last modified: 2024/08/04 12:09 (external edit)