faq1:002470
Table of Contents
172471--25-juli-2022 | PPh | Pertanyaan
WP mempunyai pusat dan cabang, tahun 2019 dan 2020 sistem penggajian berada di cabang dan NPWP belum terpusat. Apakah kantor pusat perlu melapor juga? Lalu untuk 2021 NPWP cabang sudah terpusat di madya, sehingga pelaporan dilakukan oleh pusat, apakah cabang juga perlu melapor? Apakah ada peraturan yg mengatur tentang hal tersebut?
Jawaban
PER-05 th 2021 pasal 6
Dasar Hukum
–
Editor
SS
faq1/002470.txt · Last modified: 2024/08/04 12:09 by 127.0.0.1