User Tools

Site Tools


faq1:002469

172470--25-juli-2022 | KUP | Pertanyaan

terkait dengan sanksi kalah banding itu kan dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 60% dari jumlah pajak berdasarkan putusan banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan. kalau semisal ada keputusan keberatan. di keputusan keberatan ini kan ada sanksi atas kurang dibayar. berarti kalau banding itu kan dikenakan sanksi 60%. jadi apakah sanksi 60% ini termasuk sanksi bunga yang dibayar pada saat keberatan?

Jawaban

Dalam hal terbit putusan Banding, baik sanksi administratif berupa bunga sebagaimana diatur dalam Pasal 19 maupun sanksi administratif berupa denda sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (9) tidak dikenakan. Namun, Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sesuai dengan ayat ini, yaitu sebesar 60% (penjelasan pasal 27 ayat 5d UU HPP (KUP))

Dasar Hukum

Editor

SS

faq1/002469.txt · Last modified: 2024/08/04 12:09 by 127.0.0.1