User Tools

Site Tools


faq1:002463

172464--25-juli-2022 | E-Faktur | Pertanyaan

ada fp pengganti dan spt normalnya belum dilaporkan. untuk penggantian itu apakah perlu hapus fp normalnya dulu?

Jawaban

tidak perlu, tinggal upload fp penggantinya dan kalau sudah approval sukses tinggal posting dan laporkan spt masa di web efaktur

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/002463.txt · Last modified: 2024/08/04 12:09 by 127.0.0.1