faq1:002463
Table of Contents
172464--25-juli-2022 | E-Faktur | Pertanyaan
ada fp pengganti dan spt normalnya belum dilaporkan. untuk penggantian itu apakah perlu hapus fp normalnya dulu?
Jawaban
tidak perlu, tinggal upload fp penggantinya dan kalau sudah approval sukses tinggal posting dan laporkan spt masa di web efaktur
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/002463.txt · Last modified: 2024/08/04 12:09 by 127.0.0.1