faq1:002459
Table of Contents
172460--25-juli-2022 | PPN | Pertanyaan
Anggita Rahayu #70Q: mau tanya terkait pengkreditan PM sebelum PKP. semisal bulan april 2020, PT A omsetnya sdh melebihi 4,8M. namun terdaftar sbg PKP di november 2020 80% yang bisa saya kreditkan dihitung dari PK bulan apa ya?
Jawaban
#70A : dijelaskan sesuai LAMPIRAN XVII huruf A PMK 18/2021
Dasar Hukum
–
Editor
WAS
faq1/002459.txt · Last modified: 2024/08/04 12:09 by 127.0.0.1