User Tools

Site Tools


faq1:002458

172459--25-juli-2022 | E-Faktur | Pertanyaan

apabila kita melakukan ekspor, apakah resi yang diberikan bisa untuk lapor pajak didokumen ppn. biasanya kan pakai PEB. namun apabila tidak ada PEB hanya resi pengiriman barang.. apakah resi tersebut dapat dianggap dokumen pengganti peb?

Jawaban

untuk dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak adalah sesuai dengan yg ada di PER-16/2021. Kalau tidak ada disitu, maka tidak bisa dipersamakan dengan FP.

Dasar Hukum

Editor

WDP

faq1/002458.txt · Last modified: 2024/08/04 12:09 by 127.0.0.1