faq1:002458
Table of Contents
172459--25-juli-2022 | E-Faktur | Pertanyaan
apabila kita melakukan ekspor, apakah resi yang diberikan bisa untuk lapor pajak didokumen ppn. biasanya kan pakai PEB. namun apabila tidak ada PEB hanya resi pengiriman barang.. apakah resi tersebut dapat dianggap dokumen pengganti peb?
Jawaban
untuk dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak adalah sesuai dengan yg ada di PER-16/2021. Kalau tidak ada disitu, maka tidak bisa dipersamakan dengan FP.
Dasar Hukum
–
Editor
WDP
faq1/002458.txt · Last modified: 2024/08/04 12:09 by 127.0.0.1