User Tools

Site Tools


faq1:002445

172446--25-juli-2022 | PPN | Pertanyaan

Ketentuan yang menyebutkan PPN kalo LB bisa dikompensasikan ke masa pajak berikutnya atau masa pajak dilakukannya pembetulan

Jawaban

lampiran PER-29/2015

Dasar Hukum

Editor

FSP

faq1/002445.txt · Last modified: 2024/08/04 12:09 (external edit)