faq1:002445
Table of Contents
172446--25-juli-2022 | PPN | Pertanyaan
Ketentuan yang menyebutkan PPN kalo LB bisa dikompensasikan ke masa pajak berikutnya atau masa pajak dilakukannya pembetulan
Jawaban
lampiran PER-29/2015
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/002445.txt · Last modified: 2024/08/04 12:09 (external edit)