User Tools

Site Tools


faq1:002439

172440--25-juli-2022 | KUP | Pertanyaan

#59 Q: mau menanyakan mengenai sertel perusahaan cabang. persyaratan nya seperti apa dan apa bisa dilakukan secara online. Cabang non PKP, PKP nya di pusat. NPWP cabang tetep minta sertel atau cukup sertel PKP pusat saja ya mas/mba?

Jawaban

#59A : wp pemusatan, cek di enofa pusat menu “administrasi cabang” apakah ada menu perpanjangan sertel atau tidak. Jika tidak ada, ajukan sesuai PER 04/2020

Dasar Hukum

Editor

WAS

faq1/002439.txt · Last modified: 2024/08/04 12:09 (external edit)