User Tools

Site Tools


faq1:002427

172428--25-juli-2022 | E-Faktur | Pertanyaan

Ekspor melalui pihak ketiga, nanti bisa pake tarif 0%?

Jawaban

Pemberitahuan Ekspor Barang yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang dilampiri Nota Pelayanan Ekspor, invoice dan bill of lading atau airway billyang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor Barang tersebut, untuk ekspor BKP; Sepanjang PEB-nya memenuhi ketentuan tersebut maka bisa masuk ke dokumen lain pajak keluaran

Dasar Hukum

Editor

AKR

faq1/002427.txt · Last modified: 2024/08/04 12:09 (external edit)