faq1:002427
Table of Contents
172428--25-juli-2022 | E-Faktur | Pertanyaan
Ekspor melalui pihak ketiga, nanti bisa pake tarif 0%?
Jawaban
Pemberitahuan Ekspor Barang yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang dilampiri Nota Pelayanan Ekspor, invoice dan bill of lading atau airway billyang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor Barang tersebut, untuk ekspor BKP; Sepanjang PEB-nya memenuhi ketentuan tersebut maka bisa masuk ke dokumen lain pajak keluaran
Dasar Hukum
–
Editor
AKR
faq1/002427.txt · Last modified: 2024/08/04 12:09 (external edit)