User Tools

Site Tools


faq1:002425

172426--25-juli-2022 | PPN | Pertanyaan

WP menagihkan transaksi jasa dengan 2 invoice. yang 1 jasa branding dan 1 nya jasa perpanjangan (skpd). untuk skpd ini wp membayarkan terlebih dahulu baru kemudian minta reimbursement dengan invoice tsb. apakah atas invoice perpanjangan tsb dikenakan ppn?

Jawaban

apakah ada tambahan nominal atas reimbursement yang dilakukan? jika ada tambahan dan diakui sebagai penagihan jasa oleh pkp, sepanjang jasa tsb adl jkp maka dikenakan ppn. namun jika tidak ada penyerahan jkp/bkp maka tidak terutang ppn

Dasar Hukum

Editor

FRS

faq1/002425.txt · Last modified: 2024/08/04 12:09 by 127.0.0.1