faq1:002425
Table of Contents
172426--25-juli-2022 | PPN | Pertanyaan
WP menagihkan transaksi jasa dengan 2 invoice. yang 1 jasa branding dan 1 nya jasa perpanjangan (skpd). untuk skpd ini wp membayarkan terlebih dahulu baru kemudian minta reimbursement dengan invoice tsb. apakah atas invoice perpanjangan tsb dikenakan ppn?
Jawaban
apakah ada tambahan nominal atas reimbursement yang dilakukan? jika ada tambahan dan diakui sebagai penagihan jasa oleh pkp, sepanjang jasa tsb adl jkp maka dikenakan ppn. namun jika tidak ada penyerahan jkp/bkp maka tidak terutang ppn
Dasar Hukum
–
Editor
FRS
faq1/002425.txt · Last modified: 2024/08/04 12:09 by 127.0.0.1