Table of Contents
172416--25-juli-2022 | E-Faktur | Pertanyaan
(twitter) Mas/Mbak ijin bertanya, untuk isi dokumen PPBJ nya berubah di bagian kpp terdaftar utk lawan transaksi karna salah input, Apakah tidak perlu fp pengganti ya? karna setelah dicek yg berubah hanya bagian kode (3 angka awal) ppbj saja yg tidak perlu diinput di faktur. Apakah ini secara aplikasi bisa dibuat pengganti untuk PPBJ yang berubah, atau tidak perlu dibuat FP pengganti? https://twitter.com/dimpledmountain/status/1551377313199099904
Jawaban
informasi yang disampaikan wp, yg berubah adalah inputan nomor 3 digit pertama PPBJ di eFaktur desktop, sedangkan wp tidak perlu memasukkan 3 digit pertama, karena itu Kode PPBJ, bukan Nomor PPBJ. harusnya tidak perlu fp pengganti, kalo diganti pun tidak ada bagian yg bisa diganti. yg penting sudah dilaporkan dengan benar lengkap jelas. KPP terdaftar untuk lawan transaksi juga tidak diinputkan di efaktur, jadi harusnya ngga masalah, yang peting data seperti gambar (terlampir) sudah sesuai
Dasar Hukum
–
Editor
DR