User Tools

Site Tools


faq1:002405

172406--25-juli-2022 | KUP | Pertanyaan

Apakah dasar aturan perhitungan bunga pph badan hasil pemeriksaan dihitung dari awal tahun buku ? Saya ingin mengetahui dasar atau aturan perhitungan bunga PPh badan terkait hasil pemeriksaan. apakah ada peraturannya.

Jawaban

Pasal 9 ayat 2b uu kup Atas pembayaran atau penyetoran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang dihitung mulai dari berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sampai dengan tanggal pembayaran, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. *)

Dasar Hukum

Editor

DR

faq1/002405.txt · Last modified: 2024/08/04 12:09 by 127.0.0.1