faq1:002397
Table of Contents
172398--25-juli-2022 | PPN | Pertanyaan
SPT PPN Normal 2018 menggunakan SPT Masa PPN 1111 DM, apakah WP bisa SPT pembetulannya dengan SPT Masa PPN 1111 web efaktur ya, mas/mba? Karena WP mendapat imbauan di tahun tsb sudah tidak bisa menggunakan SPT Masa PPN 1111 DM karena omzet tahun sebelumnya sudah di atas 1,8M
Jawaban
kalau ke web tidak bisa, solusinya untuk menyampaikan spt pembetulan sebelum masa pajak sep 2020, silahkan menggunakan efaktur desktop utk buat csv dan lapor melalui djponline.
Dasar Hukum
–
Editor
RAD
faq1/002397.txt · Last modified: (external edit)