User Tools

Site Tools


faq1:002397

172398--25-juli-2022 | PPN | Pertanyaan

SPT PPN Normal 2018 menggunakan SPT Masa PPN 1111 DM, apakah WP bisa SPT pembetulannya dengan SPT Masa PPN 1111 web efaktur ya, mas/mba? Karena WP mendapat imbauan di tahun tsb sudah tidak bisa menggunakan SPT Masa PPN 1111 DM karena omzet tahun sebelumnya sudah di atas 1,8M

Jawaban

kalau ke web tidak bisa, solusinya untuk menyampaikan spt pembetulan sebelum masa pajak sep 2020, silahkan menggunakan efaktur desktop utk buat csv dan lapor melalui djponline.

Dasar Hukum

Editor

RAD

faq1/002397.txt · Last modified: (external edit)